top of page

Hindari Investasi Bodong! Pelajari Ciri-ciri & Daftarnya yang Dirilis OJK


Saat ini investasi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.


Tingkat imbal hasil yang tinggi dan kemudahan transaksi menjadi daya tarik tersendiri yang membuat jumlah investor lokal di Bursa Efek Indonesia naik tajam menembus 10 juta orang.


Namun sayangnya, masih banyak juga orang yang terjebak dengan investasi bodong.


Agar terhindar dari praktik ini, ketahui apa itu investasi bodong dan ciri-cirinya dengan membaca artikel berikut ini:


Apa Itu Investasi Bodong?

investasi bodong adalah

Investasi bodong adalah instrumen investasi yang ditawarkan oleh individu maupun perusahaan yang tidak memiliki lisensi dari OJK maupun BAPPEBTI (tergantung instrumennya).


Biasanya modus dari investasi bodong adalah menawarkan produk investasi sebagaimana instrumen pada umumnya, tapi dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan risikonya.


Model investasi bodong ini bermacam-macam, mulai dari MLM ilegal, money game, ponzi scheme, titip investasi dan lain sebagainya.


Pada ponzi scheme misalnya, “investor” diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke seorang “operator”.


Alih-alih diinvestasikan kembali, “operator” tersebut menggunakan uang investor untuk bermewah-mewahan.


Untuk menutupi jejaknya, “operator” menggunakan sebagian uang yang disetorkan oleh investor baru untuk membayar keuntungan investasi investor lama, begitu seterusnya sampai modusnya terbongkar.



Ciri-ciri Investasi Bodong

ciri-ciri investasi bodong

Berikut adalah ciri-ciri dari investasi bodong:


1. Menawarkan Tingkat Keuntungan Tinggi dengan Risiko Rendah


Kamu perlu ingat prinsip high risk, high return, semakin tinggi potensi imbal hasil, maka semakin tinggi pula risiko investasi tersebut.


Pola ini sudah wajar sesuai dengan kondisi bisnis masing-masing instrumen investasi.

Obligasi korporasi dan obligasi pemerintah misalnya.


Obligasi korporasi umumnya memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah karena perusahaan atau korporasi ada kemungkinan mengalami kebangkrutan (default).


Akibatnya, untuk menarik investor, keuntungan obligasi korporasi sengaja dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah.


Obligasi pemerintah, di sisi lain, acap kali diterbitkan oleh pemerintah pusat, yang mana tidak akan bangkrut kecuali negara yang dikelola pemerintah tersebut bangkrut juga.


Maka dari itu, tidak heran jika keuntungan obligasi pemerintah lebih rendah dibandingkan dengan obligasi korporasi.


2. Pengelola Tidak Terdaftar di OJK maupun BAPPEBTI


Semua lembaga keuangan yang bergerak di bidang investasi di pasar modal maupun pasar keuangan wajib terdaftar di OJK, sementara semua lembaga yang bergerak di bidang perdagangan di pasar komoditi, seperti forex dan cryptocurrency, wajib terdaftar di BAPPEBTI.


Tujuannya adalah untuk memastikan kalau pengelola tersebut tunduk terhadap hukum perundangan yang berlaku di Indonesia.


Maka dari itu, penting bagi kamu untuk terus memeriksa daftar perusahaan bodong di website kedua lembaga ini.


3. Manajemen Tidak Jelas


Untuk meningkatkan reputasinya di mata investor, biasanya perusahaan yang legal tidak hanya memiliki media sosial atau telegram, tetapi juga website yang bagus dan lengkap, alamat kantor yang jelas di Google Maps, memiliki nomor lisensi dan rekam jejak bisnis yang baik.


Tidak jarang, pelaku investasi bodong hanya mengandalkan media sosial seperti telegram dan testimoni-testimoni palsu yang telah dibuat sebelumnya.


Oleh sebab itu, kamu harus melakukan pengecekan ulang terhadap perusahaan terkait sebelum menggunakan jasanya.


4. Tidak Transparan


Dalam mekanisme investasi yang legal, investor dapat mengakses informasi harga instrumen investasinya secara real time dan transparan.


Selain itu, mereka juga bisa menghubungi pihak perusahaan efek atau broker dengan mudah jika terjadi masalah.


Hal ini seringkali tidak berlaku pada investasi bodong.


Pada mekanisme titip dana misalnya, biasanya master trader atau pengelola group titip dana tersebut hanya akan melaporkan kinerja bisnisnya seminggu sekali dan tidak bisa dihubungi apabila ada masalah dalam transaksi.


5. Inti Produk yang Ditawarkan Tidak Jelas


Saat kamu berinvestasi secara legal, maka kamu berinvestasi pada instrumen yang jelas.


Misalnya, kamu berinvestasi pada saham A.


Maka kamu bisa tahu bidang bisnis saham A, mendapatkan laporan keuangan setiap tiga bulan sekali (satu bulan sekali untuk perbankan), ada rapat umum pemegang saham sekali setahun, hingga bisa mengetahui berita terkini mengenai saham tersebut.


Hal ini tidak berlaku pada investasi bodong atau mekanisme investasi yang legal tapi belum mapan.



Dampak dan Risiko Investasi Bodong

Dampak dan Risiko Investasi Bodong

Dampak dan risiko utama dari terkena penipuan investasi semacam ini adalah kamu terancam akan kehilangan uang yang kamu miliki.


Hal ini khususnya jika kamu berinvestasi pada perusahaan yang tidak terdaftar di OJK maupun BAPPEBTI, sebab itu artinya kedua otoritas ini tidak bisa melakukan apapun untuk mengembalikan uang yang kamu miliki.


Sebagai contoh, mari kita ambil kasus skema ponzi terbesar di dunia yang dilakukan oleh Bernie Madoff, salah seorang ahli keuangan yang mendirikan NASDAQ di Amerika Serikat.


Pada dasarnya, perusahaan milik Bernie adalah perusahaan yang legal namun melakukan praktik ilegal.


Fakta tersebut ditambah dengan fakta bahwa Bernie adalah seorang ahli keuangan membuat skema ponzi yang dijalankannya tidak terdeteksi oleh otoritas terkait sampai tahun 2005 ketika terjadi penarikan dana besar-besaran.


Akibat skema ini, sebuah sumber menyebutkan bahwa US$ 65 miliar uang investor hilang, ada juga yang menyebutkan US$ 18 miliar hilang dan US$ 14 miliar sudah dikembalikan.


Namun poinnya adalah, kalaupun perusahaan tersebut legal dan uang kamu kembali, maka uang kamu tidak bisa kembali sepenuhnya.


Daftar Investasi Bodong di Indonesia yang Pernah Terdeteksi oleh OJK


Berikut ini merupakan beberapa contoh daftar perusahaan investasi bodong yang dirilis oleh OJK dan pernah terdeteksi di Indonesia:

  1. Sunton Capital Ltd

  2. Binomo

  3. Quotex

  4. PT Arta Berjangka Nusantara

  5. PT Graha Finesa Berjangka

  6. 4XP atau Forex Place

  7. Forex Metal

  8. INMAX

  9. NETERO

  10. PT Kapital Asia International Group

Selain perusahaan-perusahaan di atas, banyak juga website dan aplikasi penipuan berkedok investasi yang telah terdeteksi oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK.

Untuk mencegah kecurigaan, biasanya website atau perusahaan tersebut sering mengubah nama atau domain websitenya.


Bahkan beberapa kali perusahaan investasi bodong ini mengklaim telah mendapatkan izin dari OJK atau BAPPEBTI.


Untuk memastikan keabsahannya, kamu juga harus memastikan kalau nomor lisensi dan nama perusahaan tersebut benar-benar ada di daftar perusahaan legal di lembaga pemerintahan tersebut ya.



Cara Menghindari Investasi Bodong

Lalu, bagaimana cara agar terhindar dari penipuan berkedok investasi ini?


Berikut ini tipsnya:

  1. Periksa legalitas perusahaan tersebut. Seperti yang telah disebutkan di atas, pastikan kamu melakukan double check data legalitas perusahaan ini di website mereka dan website OJK atau BAPPEBTI.

  2. Up to date mengenai daftar perusahaan investasi bodong yang diterbitkan oleh Satgas Waspada Investasi. Karena domain dan nama perusahaan bodong terus berubah, sebaiknya kamu tetap up to date pemberitaan investasi bodong dari Satgas Waspada Investasi (SWI).

  3. Mempelajari model-model investasi bodong.

  4. Tidak mudah di iming-imingi keuntungan besar.

  5. Cek rekam jejak perusahaan terkait.

Nah, sekarang kamu sudah mengerti mengenai apa itu investasi bodong, ciri-ciri, dan daftar investasi bodong di Indonesia.


Jadi, kedepannya kamu bisa lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi.


Subscribe Alpha Edu 

Dapatkan notifikasi update Alpha Edu di email kamu.

Terima kasih sudah join Alpha Edu!

bottom of page