top of page

Cara Melaporkan Reksa Dana Di Dalam SPT

Dalam melaporkan investasi reksadana, ada dua cara, bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana saat ini. Bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus. Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.


Untuk skema pertama, investor membeli reksa dana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Mengenai hal ini, pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.


Misal, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya telah berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).


Dalam skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.


Untuk reksadana, pelaporannya adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan, yaitu harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).


Misalkan harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.


Bagaimana Cara Mengisi Laporan Pajak dan Harta Reksa Dana di SPT Tahunan?


1. Siapkan dokumen Bukti Pemotongan Pajak dari perusahaan tempatmu bekerja dan Ringkasan Portofolio 2023 yang dikirim PT. Paramitra Alfa Sekuritas ke email kamu.


2. Buka laman djponline.pajak.go.id.


3. Login dengan memasukkan nomor NPWP/KTP, kata sandi, dan kode keamanan.


4. Pilih Lapor, lalu pilih e-Filing.


5. Pilih Buat SPT, lalu jawab pertanyaan di Formulir SPT dengan benar.


6. Isi informasi terkait tahun pajak dan status SPT. Lalu, masukkan angka-angka yang tertera pada Bukti Pemotongan Pajak yang kamu miliki di kolom yang sesuai.


7. Cara melaporkan penghasilan bukan objek pajak sesuai formulir:

  1. Bagi pengisi formulir 1770S, pada halaman 6, masukkan angka Keuntungan yang Direalisasikan dalam Ringkasan Portofolio 2023 pada kolom Penghasilan lainnya yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

  2. Bagi pengisi formulir 1770SS, isi informasi Keuntungan yang Direalisasikan pada Bagian B kolom Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.


Pelaporannya adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan, yaitu harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan). Investor yang membeli reksa dana dan terus disimpan (tidak menjual) hingga periode pelaporan SPT selesai, tidak perlu melakukan pelaporan ini. Begitu juga Investor yang menjual reksa dana namun tidak mendapatakan keuntungan dari penjualannya.


Pengisi FORMULIR 1770S


Pengisi FORMULIR 1770SS

8. Cara melaporkan harta sesuai formulir:

  1. Bagi pengisi formulir 1770S, pada halaman 8, pilih Tambah, lalu masukkan: (1) Kode harta 036 untuk Reksa Dana (2) Kata Reksa Dana pada Nama Harta; (3) Angka 2023 pada Tahun Perolehan; (4) Angka total harga reksa dana saat kamu beli pada kolom Harga Perolehan; dan (5) PT Paramitra Alfa Sekuritas pada kolom Keterangan.

  2. Bagi pengisi formulir 1770SS, isi angka total harga reksa dana saat kamu beli pada Bagian C, kolom Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak. Kamu perlu menjumlahkan beberapa aset sebelum mengisi kolom ini bila harta yang kamu laporkan tidak hanya portofolio reksadana di PT Paramitra Alfa Sekuritas.


Pengisi FORMULIR 1770S


Pengisi FORMULIR 1770SS

9. Lanjutkan pengisian SPT sesuai kebutuhan. Pada langkah terakhir, ambil kode verifikasi dengan klik [di sini]. Lalu, masukkan kode verifikasi yang kamu dapatkan melalui email atau nomor ponsel di kolom yang disediakan.


10. Pilih Kirim SPT. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan kamu akan dikirimkan melalui email.

Subscribe Alpha Edu 

Dapatkan notifikasi update Alpha Edu di email kamu.

Terima kasih sudah join Alpha Edu!

bottom of page