top of page

Apa Itu Bank Kustodian? Simak Peran & Kewajiban dari Bank Kustodian


Apa Itu Bank Kustodian? Simak Peran & Kewajiban dari Bank Kustodian

Tidak hanya Bursa Efek Indonesia dan Perusahaan Sekuritas, ada banyak lembaga dan profesi yang menunjang terbentuknya Pasar Modal Indonesia yang aman dan transparan.


Salah satunya adalah Bank Kustodian.

Apa itu Bank Kustodian dan apa perannya untuk pasar modal Indonesia?


Simak selengkapnya berikut ini:


Apa Itu Bank Kustodian?

Bank kustodian adalah

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang mendapatkan izin OJK untuk membantu mengurus, menyimpan & mengawasi pengelolaan dana investasi.


Jadi ketika kamu membeli sebuah saham atau reksadana, uang investasi kamu dan keuntungannya tidak disimpan di perusahaan sekuritas atau di manajer investasi, melainkan disimpan di lembaga ini.


Selain oleh OJK, kinerja lembaga ini juga diawasi oleh lembaga yang bernama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia.


Beberapa bank umum juga menyediakan jasa kustodian ini, seperti HSBC Indonesia, BCA, Danamon, Mandiri, BNI, dan sebagainya.


Bank kustodian berbeda dengan bank penampung.


Bank penampung adalah lembaga yang digunakan oleh kustodian untuk mengirim uang hasil penjualan efek yang kamu lakukan ke rekening yang kamu gunakan sehari-hari.


Namun, ada kalanya baik kustodian maupun penampung dikelola oleh lembaga yang sama.

Sebagai imbalan atas bisnisnya, bank kustodian juga menerapkan biaya administrasi.


Pada penjualan reksadana misalnya, biaya administrasi yang dibebankan kepada investor bervariasi tergantung kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Kontrak Kerja Kolektif (KIK).


Peraturan dan Regulasi yang Mengatur Bank Kustodian

Peraturan dan Regulasi yang Mengatur Bank Kustodian

Sebagai sebuah lembaga resmi, lembaga ini diatur oleh banyak peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.04/2015 mengenai Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal.

  3. Peraturan OJK POJK 24/2017 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian

  4. Peraturan OJK Nomor 27 /POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian.

Tugas Bank Kustodian

Tugas Bank Kustodian

  1. Menyimpan efek milik investor. Seperti yang telah disinggung di atas bahwasanya tugas lembaga ini adalah menjaga efek yang telah kamu beli, entah itu saham, warrant, reksadana, obligasi dan lain sebagainya.

  2. Menyimpan keuntungan investasi. Tidak hanya modal investasinya saja, jika kamu mendapatkan keuntungan investasi, entah itu berupa dividen, kupon, bonus warrant dan lain sebagainya, lembaga ini wajib menyimpannya untuk kamu.

  3. Mengawasi kinerja perusahaan efek. Demi terciptanya pasar modal Indonesia yang aman dan transparan, setiap komponen dalam pasar modal ini harus melakukan check and balance. Termasuk diantaranya adalah bank kustodian sebaiknya mengawasi kinerja perusahaan efek baik itu ketika melakukan Perantara Perdagangan Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), maupun sebagai Manajer Investasi (MI).

  4. Menyelesaikan transaksi efek, seperti penjualan efek atau alih kepemilikan efek dari satu investor ke investor lain.

  5. Mengelola pajak yang terkait dengan transaksi efek. Selain reksadana, penjualan dan hasil keuntungan instrumen investasi lain merupakan objek pajak dengan rasio yang berbeda. Salah satu tugas lembaga ini adalah mengelola pajak terkait dengan transaksi jual beli tersebut.

  6. Mewakili investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu hak seorang investor adalah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Jika kamu tidak bisa menghadiri acara ini secara luring maupun daring, kamu bisa meminta perusahaan sekuritas atau bank kustodian yang kamu gunakan jasanya untuk mewakili kamu menghadiri event ini.

  7. Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB). Salah satu tugas dari bank kustodian di pasar reksadana adalah dengan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebuah reksadana. NAB ini kemudian dijadikan acuan untuk menghitung harga dan keuntungan investasi investor reksadana pada hari tersebut. Untuk melakukan hal ini, tentunya lembaga ini juga harus mencatat dan menghitung seluruh transaksi harian yang dilakukan oleh Manajer Investasi reksadana terkait.


Daftar Bank Kustodian di Indonesia


Tidak semua bank umum di Indonesia membuka jasa ini.

Berikut ini daftar bank kustodian di Indonesia:

  1. Bank Bukopin.

  2. Bank Central Asia (BCA).

  3. CIMB Niaga.

  4. Bank Danamon Indonesia.

  5. Bank DBS Indonesia.

  6. Bank Mandiri.

  7. Bank Mega.

  8. Bank Negara Indonesia (BNI).

  9. Bank Permata.

  10. Bank Rakyat Indonesia (BRI).

  11. Citibank.

  12. DEUTSCHE BANK A. G.

  13. Bank HSBC.

  14. Maybank.

  15. Bank Syariah Indonesia (BSI).

  16. Bank Tabungan Indonesia (BTN).

  17. KEB Hana Bank.

  18. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

  19. Bank Sinarmas.

  20. Standard Chartered Bank.

Kamu bisa melihat profil masing-masing lembaga dan nomor lisensinya di Daftar Bank Kustodian di Indonesia (OJK).



Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal Lainnya


Selain kustodian, untuk membentuk pasar modal Indonesia yang aman dan transparan, juga dibutuhkan kontribusi dari profesi-profesi khusus dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.


Berikut ini daftar profesi dan lembaga penunjang tersebut:

  1. Biro administrasi efek. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK untuk bekerja sama dengan emiten dalam hal mencatat kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek tersebut.

  2. Wali amanat. Wali amanat adalah perusahaan yang terdaftar di OJK yang bertugas untuk membantu investor obligasi atau sukuk dalam hal penuntutan di pengadilan maupun di luar pengadilan.

  3. Perusahaan pemeringkat efek. Perusahaan pemeringkat efek adalah perusahaan yang terdaftar di OJK dan bertugas untuk memberikan rating terhadap efek berupa surat utang dan kontrak investasi kolektif (seperti reksadana) dengan menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, terdapat 5 perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui di Indonesia, yaitu PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), PT Fitch Ratings, Moody’s Investor Service dan Standard and Poor’s (S&P).

  1. Akuntan. Akuntan adalah pihak yang berkewajiban untuk menyusun dan memeriksa keuangan perusahaan maupun lembaga pemerintah. Profesi ini penting dalam pasar modal, sebab keuangan emiten harus diperiksa dengan hati-hati supaya tidak ada tindak pidana fraud.

  2. Konsultan hukum. Selain membutuhkan akuntan untuk menyusun keuangan mereka, perusahaan yang ingin melantai di bursa juga membutuhkan konsultan hukum yang terpercaya. Sebab, tentunya ada penyesuaian hukum terhadap perusahaan dengan status terbuka dibandingkan dengan perusahaan tertutup.

  3. Penilai. Penilai adalah pihak yang telah memiliki izin OJK untuk melakukan penilaian aset perusahaan.

  4. Notaris. Notaris adalah pihak yang berhak untuk membuat akta otentik ketika status badan hukum perusahaan berubah menjadi perusahaan terbuka. Tidak semua notaris bisa melakukan hal ini. Hanya notaris yang terdaftar di OJK yang bisa dipilih oleh perusahaan.

  5. Ahli syariah pasar modal. Ahli syariah pasar modal adalah individu atau badan usaha yang sudah mendapatkan izin OJK untuk bertugas sebagai pengawas syariah di pasar modal, memberikan konsultasi syariah kepada perusahaan atau memberikan pernyataan bahwa produk pasar modal terkait sudah sesuai dengan hukum syariah.

Dengan adanya bank kustodian dan lembaga serta profesi penunjang lainnya ini, diharapkan iklim investasi portofolio di pasar modal Indonesia semakin aman, transparan dan matang.

Subscribe Alpha Edu 

Dapatkan notifikasi update Alpha Edu di email kamu.

Terima kasih sudah join Alpha Edu!

bottom of page